JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mrndorong agar kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan secara hukum.
Komnas HAM meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan.
Karena hal ini penting bagi para korban untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan keluarganya.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan hal itu dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (16/4/2025).
“Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” Uli Parulian Sihombing.
Uli menjelaskan bahwa sejatinya Komnas HAM telah menangani kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat, sejak tahun 1997.
Ketika itu, Komnas HAM menemukan empat jenis pelanggaran HAM.
Pertama, pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, dan orang tuanya.
Kedua, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
Baca Juga:
Revisi UU Hak Cipta Memanas, Ketegangan Ahmad Dhani di Rapat DPR
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
Ketiga, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
Keempat, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.
Nanun polisi menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999, Direktorat Reserse Umum Polri.
Baca Juga:
Debut Manis Hansi Flick, Barcelona Bungkam Mallorca 3-0
Bukan Sekadar Wangi, Linarz Tawarkan Parfum Lokal dengan Sentuhan Artistik dan Makna Personal
Kafe Ganti Lagu Hits dengan Suara Alam demi Hindari Royalti Musik Komersial LMKN
Kemudian, pada Desember 2024, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office bahwa permasalahan kasus OCI belum terselesaikan.
Sebab, belum ada upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3.1 miliar yang ditujukan kepada OCI.
Lebih lanjut Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras, utamanya kepada anak-anak, tidak boleh menjurus pada penyiksaan.
Apabila hal itu dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
“Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak.”
“Serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada,” ujar Uli.***
Baca Juga:
Peran Press Release Berbayar untuk Kampanye Bisnis yang Terukur dan Kredibel
Air Kelapa untuk Anak Diare: Solusi Rehidrasi Alami yang Lebih Disukai Dibanding Oralit
Arak Bali, Cokelat dan Bir Kriya Tampil di Bittersweet Festival 2025
Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com