JAKARTA terasa tegang saat Ahmad Dhani hampir dikeluarkan dari rapat revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Komisi XIII DPR, Rabu, 27 Agustus 2025.
Momen ini memicu tanya besar: bagaimana forum yang semestinya merumuskan solusi bisa nyaris melepas kendali?
Bagaimana Izin Menyanyi Jadi Sumber Kebingungan
Ariel Noah dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengawali rapat dengan keluh kesah mengenai izin menyanyikan lagu orang lain.
Ia menyoroti bahwa UU Hak Cipta tidak menjelaskan klasifikasi yang membedakan penyanyi yang wajib mengajukan izin.
Termasuk untuk pertunjukan sekadar di kafe atau pentas sekolah. “Semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu,” katanya.
Interupsi yang Nyaris Memecah Forum
Setelah Ariel, Ahmad Dhani meminta kesempatan menjawab sebagai anggota DPR.
Namun, Ketua Komisi XIII Willy Aditya menolaknya, menegaskan rapat ini bukan tempat tukar pantun, melainkan forum untuk memahami inti masalah.
Sorotan Judika soal Royalti yang Tak Tepat Sasaran
Judika, mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menggarisbawahi bahwa distribusi royalti saat ini lemah dan membingungkan pencipta lagu.
Saat ia menyampaikan itu, Dhani kembali menyela, memancing respons tegas.
“Mas Dhani, … kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum.”
“Loophole” yang Bungkam Komposer
Baca Juga:
Bukan Sekadar Wangi, Linarz Tawarkan Parfum Lokal dengan Sentuhan Artistik dan Makna Personal
Kafe Ganti Lagu Hits dengan Suara Alam demi Hindari Royalti Musik Komersial LMKN
Peran Press Release Berbayar untuk Kampanye Bisnis yang Terukur dan Kredibel
Mengambil sikap politik dan profesional, Ahmad Dhani menyeru agar revisi UU tidak mewarisi celah hukum (loophole) era pemerintahan sebelumnya.
Dhani menganggap pemerintahan lama membiarkan pencipta melarat sementara penyanyi kelas atas meraup keuntungan.
“Penyanyi-penyanyi seperti Ariel, Bunga Citra Lestari, Judika akan tetap kaya raya, komposernya melarat terus,” kritiknya.
Progres Legislasi: Target Dua Bulan
Di tengah ketegangan itu, DPR bergulir dengan komitmen kuat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi XIII memberi peenegasan.
Bahwa revisi UU Hak Cipta harus rampung dalam dua bulan. Penarikan royalti akan dipusatkan pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan disertai audit untuk memastikan transparansi.
Pertarungan di ruang rapat bukan sekadar soal interupsi—ini perseteruan prinsip.
Baca Juga:
Air Kelapa untuk Anak Diare: Solusi Rehidrasi Alami yang Lebih Disukai Dibanding Oralit
Arak Bali, Cokelat dan Bir Kriya Tampil di Bittersweet Festival 2025
Di satu sisi ada aspirasi praktis musisi terkait interpretasi regulasi dan solidaritas industri.
Di sisi lain, ada kebutuhan normatif untuk menjaga forum tetap terstruktur dan solusi terarah.
Rapat tersebut menggarisbawahi: diskusi terhadap revisi UU Hak Cipta harus mengakomodasi semua pihak—penyanyi, komposer, dan penyelenggara acara—tanpa menyisakan ketidakjelasan.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center