KAFE dan restoran kini mengganti lagu komersial dengan suara alam demi hindari tagihan royalti besar dari LMKN.
Fenomena ini menarik karena menunjukkan bagaimana pelaku usaha kreatif mulai inovasi legalitas dan atmosfer tanpa melanggar hak cipta.
Pilihan Suara Alam Menjadi Alternatif Legal Tanpa Risiko Royalti
Sejumlah kafe di Jakarta dan Bali kini menggunakan kicauan burung atau suara ombak sebagai musik ambience.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyatakan bahwa pemutaran musik komersial tanpa lisensi memang wajib bayar royalti.
Ganti musik hits itu bukan soal tren, tapi solusi nyata atas peraturan pembayaran royalti ke pencipta lagu.
LMKN Tegaskan Kafe Bisa Tetap Legal Jika Membayar Royalti Sesuai Skema
Dharma Oratmangun menjelaskan tarif royalti Rp 120 ribu per kursi per tahun melalui sistem blanket license LMKN.
Dharma menambahkan bahwa fee tersebut tidak akan membuat usaha bangkrut dengan okupansi di bawah 300 hari.
Pemilik kafe cukup daftar melalui platform digital LMKN untuk bayar royalti sesuai klasifikasi usaha.
Baca Juga:
Algèn Aesthetic Clinic Hadirkan Skinbooster Premium untuk Semua Generasi #GenAwetMuda
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Disney Hentikan Tangled Live Action, Gigi Hadid Ungkap Audisinya
DJKI Jelaskan Streaming Personal Tidak Bisa Dipakai Untuk Tujuan Komersial
Direktur Hak Cipta DJKI Agung Damarsasongko menyatakan layanan Spotify dan YouTube Premium hanya untuk personal saja.
Agung memperingatkan bahwa putar musik untuk usaha publik tanpa izin tetap melanggar hukum.
Sebagai alternatif, DJKI menyarankan penggunaan musik royalty‑free atau karya sendiri yang telah diverifikasi legal.
Tingkat Kesadaran UMKM Masih Rendah, Sosialisasi Aturan Royalti Harus Ditingkatkan
Kemenkum menyebut banyak usaha kecil belum menyadari pentingnya bayar lisensi musik komersial.
Pemilik usaha kecil sering salah kaprah, mengandalkan streaming pribadi tanpa bayar royalti.
Baca Juga:
Cara Mengatasi Jerawat di Wajah: Dari Penyebab, Dampak, hingga Solusi Praktis
Membaca Strategi Kerahasiaan Pernikahan Selebritas Lewat Kasus Selena Gomez
Kasus Kucing Lili Hebohkan Publik: Klarifikasi Polisi dan Suara Sherina
Agung menyampaikan bahwa kesadaran ini harus ditingkatkan agar hak pencipta lagu dihargai.
Suara Alam Jadi Branding Estetik Tanpa Risiko Hukum dan Beban Ekonomi
Banyak pengusaha memanfaatkan ambience alam sebagai daya tarik pelanggan sekaligus strategi hukum.
Fenomena ini menambah nilai estetika sambil tetap aman dari jerat denda hak cipta.
Pendekatan ini juga memperkaya pengalaman pengunjung dengan suasana baru yang berbeda.
Peralihan dari lagu komersial ke suara alam menawarkan solusi cerdas yang legal dan hemat biaya bagi pemilik kafe.
Dengan membayar royalti resmi lewat sistem LMKN atau gunakan musik bebas hak cipta, usaha tetap profesional.
Baca Juga:
Bibir Gelap Bukan Masalah, Ini 4 Bahan Alami Solusinya
Musisi Legendaris Acil Bimbo Tutup Usia, Mengukir Sejarah Musik Indonesia
Revisi UU Hak Cipta Memanas, Ketegangan Ahmad Dhani di Rapat DPR
Sosialisasi intensif penting agar pelaku usaha memahami kewajiban mereka serta mendukung penghasilan pencipta musik.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Apakabarindonesia.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center