JAKARTA – Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan.
Hal itu terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM.
Terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari dari semula 20 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025.”
“Terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Ade Ary Syam.
Hingga kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan.
Untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.
Baca Juga:
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Disney Hentikan Tangled Live Action, Gigi Hadid Ungkap Audisinya
Cara Mengatasi Jerawat di Wajah: Dari Penyebab, Dampak, hingga Solusi Praktis
“Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara,” ujar Ade Ary.
Selanjutnya, mengenai respons
Ade Ary menyebut penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti.
Dia merespons Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya yang mengeluhkan belum adanya bukti meskipun dirinya sudah ditahan lebih dari 30 hari sebelumnya,
“Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Ade Ary.
Baca Juga:
Membaca Strategi Kerahasiaan Pernikahan Selebritas Lewat Kasus Selena Gomez
Kasus Kucing Lili Hebohkan Publik: Klarifikasi Polisi dan Suara Sherina
Kemudian, lanjut dia, jika berkasnya masih dianggap kurang oleh JPU, maka berkas bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik.***
Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Baca Juga:
Musisi Legendaris Acil Bimbo Tutup Usia, Mengukir Sejarah Musik Indonesia
Revisi UU Hak Cipta Memanas, Ketegangan Ahmad Dhani di Rapat DPR
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com